Wednesday, May 4, 2016

UNCHR, UNHRC dan UNHCR (Organisasi Internasional Dibawah Naungan PBB)

UNCHR (United Nations Commission on Human Rights)
Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia

UNCHR adalah komisi fungsional dalam PBB yang menangani tentang hak asasi manusia (HAM). Lembaga ini berdiri dibawah UN ECOSOC dan dibantu oleh OHCHR. 15 Maret 1943, Majelis umum PBB melakukan viting untuk menciptakan organisasi HAM baru. Dewan HAM ini akan menggantikan komisi Hak Manusia. Sebagaimana Dewan HAM beranggotakan 47 negara dan Komisi Hak Manusia 53 negara. Adapun negara yang menentang pembentukan dewan adalah Amerika Serikat, Israel, Palau, Kep. Marshall, Venezuella, Iran dan Belarus. 170 dari 190 anggota menyetujui Badan Hak Manusia yang baru ini.

UNCHR menjadi UNHRC (United Nation Human Right Council)

Sidang Umum PBB tanggal 15 Maret 2006 di Gedung Markas Besar PBB memilih untuk menggantikan UNCHR menjadi Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Adapun negara kawasan Asia yang terpilih untuk duduk di Dewan HAM (Beranggotakan 47 negara) dari 63 negara yang mencalonkan adalah Indonesia, Malaysia, Cina, Arab Saudi, Jepang, Pakistan, Sri Langka, Jordania dan Korea Selatan. Sedangkan yang gagal dari negara kawasan Asia yaitu Thailand, Irak, Iran, Lebanon dan Kirgistan.


UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees)
Komisi PBB untuk Pengungsi

UNHCR adalah komisioner tinggi PBB untuk melindungi serta memberikan bantuan kepada pengungsi yang didasarkan atas permintaan suatu negara atau pun dari PBB. UNHCR juga mendampingi para pengunsi tersebut dalam proses pemindahan ke tempat yang baru. Tahun 2005 sampai sekarang, UNHCR diketuai oleh Antonio Guterres dari Portugal.

UNHCR terbentuk tanggal 14 Desember 1950 dan bermarkas di Jenewa, Swiss. Pada saat itu, perang dunia II dan banyak orang eropa yang terpencar sehingga didirikanlah UNHCR pada sidang umum PBB yang kemudian diberikan mandat selama 3 tahun untuk menyelesaikan masalah tersebut dan selanjutnya dibubarkan. Kemudian pada tahun selanjutnya, tanggal 28 Juli dicetuskanlah sebuah dasar hukum dalam membantu pengungsi serta statute dasar yang mengarahkan kerja UNHCR.
Informasi lengkap tentang UNHCR bisa diakses di www.unhcr.or.id

2 comments:

  1. Kami warga negara indonesia yang ber tempat tinggal di lombok nusa tenggara barat, kami butuh bantuan saudara saudara kami yang terkena bencana alam Gempa Bumi yang mengancurkan semua tempat tinggal saudar saudara kami di lombok, kami butuh uluran tangan dari semua elemen untuk membantu meringankan beban penderitaan saudara kami,

    ReplyDelete
  2. Kami warga negara indonesia yang ber tempat tinggal di lombok nusa tenggara barat, kami butuh bantuan saudara saudara kami yang terkena bencana alam Gempa Bumi yang mengancurkan semua tempat tinggal saudar saudara kami di lombok, kami butuh uluran tangan dari semua elemen untuk membantu meringankan beban penderitaan saudara kami,

    ReplyDelete