Wednesday, May 4, 2016

FAO, WFP dan UNCTAD

FAO (Food and Agriculture Organization)
Organisasi Pangan dan Pertanian


FAO adalah organisasi dibawah naungan PBB yang bertujuan untuk meningkatkan nutrisi serta taraf hidup. Mengurus hal-hal yang berhubungan dengan pangan maupun pertanian. Hal-hal yang telah dilakukan FAO seperti memberikan pendidikan dan memperbaiki produksi serta distribusi negara anggota dalam bidang pangan dan pertanian, memberikan bantuan untuk meningkatkan hasil pertanian bagi negara yang membutuhkan serta memperbaiki dan melestarikan kesuburan tanah dan air tanah.

4 aktivitas utama FAO
Memberikan bantuan pembangunan bagi negara bergembang
Memberikan informasi tentang nutrisi, perikanan, pertanian, pangan maupun perhutanan
Memberikan nasehat bagi pemerintah
Membicarakan serta menyusun kebijakan tentang isu pangan maupun pertanian yang dilakukan dalam suatu forum netral.

FAO didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 di Kanada. Sekrang berpusat di Roma, Italia dan dipimpin oleh Jacques Diouf dari Senegal. FAO memiliki 188 negara anggota dan 1 komunitas Eropa.
Untuk informasi lebih lengkap tentang FAO dapat diakses di www.fao.org


WFP (World Food Programme)
Program Pangan Dunia


WFP adalah organisasi yang didirikan oleh FAO dan merupakan agensi dengan didanai oleh sukarela sehingga WFP bergantung pada sumbangan pemerintah maupun sumbangan pribadi. WFP bertujuan untuk memberikan bantuan serta perkembangan dalam jangka panjang pada program pangan di negara berkembang.
WFP berdiri pada tahun 1960. Sekarang dipimpin oleh Ertharin Cousin. Adapun markas WFP yaitu di Kota New York.
Untuk informasi lebih lengkap tentang WFP dapat diakses di www.wfp.org


UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development)
Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan
     
UNCTAD adalah organisasi dibawah naungan PBB yang bertugas menangani isu perdagangan, pembangunan dan investasi. UNCTAD merupakan organ utama dalam majelis umum PBB yang terbentuk pada tahun 1969 dan berpusat di Jenewa, Swiss. UNCTAD sekarang dipimpin oleh Supachai Panitchpakdi dari Thailand

Untuk informasi lebih lengkap tentang UNCTAD dapat diakses di www.unctad.org

UNCHR, UNHRC dan UNHCR (Organisasi Internasional Dibawah Naungan PBB)

UNCHR (United Nations Commission on Human Rights)
Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia

UNCHR adalah komisi fungsional dalam PBB yang menangani tentang hak asasi manusia (HAM). Lembaga ini berdiri dibawah UN ECOSOC dan dibantu oleh OHCHR. 15 Maret 1943, Majelis umum PBB melakukan viting untuk menciptakan organisasi HAM baru. Dewan HAM ini akan menggantikan komisi Hak Manusia. Sebagaimana Dewan HAM beranggotakan 47 negara dan Komisi Hak Manusia 53 negara. Adapun negara yang menentang pembentukan dewan adalah Amerika Serikat, Israel, Palau, Kep. Marshall, Venezuella, Iran dan Belarus. 170 dari 190 anggota menyetujui Badan Hak Manusia yang baru ini.

UNCHR menjadi UNHRC (United Nation Human Right Council)

Sidang Umum PBB tanggal 15 Maret 2006 di Gedung Markas Besar PBB memilih untuk menggantikan UNCHR menjadi Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Adapun negara kawasan Asia yang terpilih untuk duduk di Dewan HAM (Beranggotakan 47 negara) dari 63 negara yang mencalonkan adalah Indonesia, Malaysia, Cina, Arab Saudi, Jepang, Pakistan, Sri Langka, Jordania dan Korea Selatan. Sedangkan yang gagal dari negara kawasan Asia yaitu Thailand, Irak, Iran, Lebanon dan Kirgistan.


UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees)
Komisi PBB untuk Pengungsi

UNHCR adalah komisioner tinggi PBB untuk melindungi serta memberikan bantuan kepada pengungsi yang didasarkan atas permintaan suatu negara atau pun dari PBB. UNHCR juga mendampingi para pengunsi tersebut dalam proses pemindahan ke tempat yang baru. Tahun 2005 sampai sekarang, UNHCR diketuai oleh Antonio Guterres dari Portugal.

UNHCR terbentuk tanggal 14 Desember 1950 dan bermarkas di Jenewa, Swiss. Pada saat itu, perang dunia II dan banyak orang eropa yang terpencar sehingga didirikanlah UNHCR pada sidang umum PBB yang kemudian diberikan mandat selama 3 tahun untuk menyelesaikan masalah tersebut dan selanjutnya dibubarkan. Kemudian pada tahun selanjutnya, tanggal 28 Juli dicetuskanlah sebuah dasar hukum dalam membantu pengungsi serta statute dasar yang mengarahkan kerja UNHCR.
Informasi lengkap tentang UNHCR bisa diakses di www.unhcr.or.id